
Nasional
Pemerintah dan Polri Matangkan Strategi Hadapi 143,9 Juta Pemudik Lebaran 2026
Wamendagri menginstruksikan pemda untuk segera menyiapkan infrastruktur dan transportasi secara optimal. Sementara itu, Polri juga siap memberlakukan skema one way hingga ganjil genap guna mengurai kemacetan.

Kemacetan saat Arus Mudik Lebaran
M. Azfar
M. Azfar Alawwabi
Intern Writter
JAKARTA – Pemerintah pusat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan arus mudik Lebaran 2026. Volume pemudik pada tahun ini diproyeksikan melonjak tajam hingga menyentuh angka 143,9 juta jiwa atau sekitar 50,8 persen dari total populasi penduduk Indonesia.Mengantisipasi mobilitas masyarakat yang sangat masif tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan persiapan matang. Arus pergerakan masyarakat menuju kampung halaman ini diperkirakan akan mulai mengalami peningkatan yang signifikan sejak 16 Maret 2026 mendatang.Sebagai bentuk antisipasi dini, Wiyagus meminta jajaran pemda untuk memastikan kesiapan infrastruktur serta seluruh moda transportasi umum secara optimal. Pihaknya secara khusus menekankan pentingnya pengawasan operasional yang ketat pada sektor angkutan darat, laut, sungai, maupun danau di masing-masing wilayah. Kelancaran arus mudik ini dinilai sangat krusial karena memiliki kaitan langsung dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pangan masyarakat.Sementara itu, jajaran kepolisian juga telah mematangkan berbagai skema rekayasa lalu lintas guna mengurai potensi kemacetan parah di jalan raya. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan kebijakan diskresi lalu lintas secara situasional di lapangan.Beberapa strategi pengaturan yang telah disiapkan meliputi sistem satu arah (one way), lawan arus (contraflow), pembatasan pelat nomor ganjil genap, hingga rekayasa pengalihan arus kendaraan. Polri juga berencana menerapkan sistem penundaan perjalanan (delaying system) apabila volume kendaraan terbukti sudah melebihi kapasitas maksimal jalan. Seluruh langkah taktis ini bertujuan murni untuk menjamin keamanan dan kelancaran pergerakan pemudik maupun warga yang menempuh arus balik.Selain mengatur pergerakan jalur darat, pemerintah juga resmi memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang skala besar. Aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini diterapkan agar jalan tol maupun jalur arteri dapat memprioritaskan lintasan bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang umum.Kendati demikian, pihak berwajib tetap memberikan pengecualian khusus bagi armada angkutan yang membawa muatan logistik bersifat sangat penting dan mendesak. Truk operasional yang tetap diizinkan beroperasi selama masa mudik meliputi pengangkut bahan bakar, bahan pokok (sembako), hewan ternak, pupuk, kendaraan pengantar uang, hingga armada penyalur bantuan bencana alam.
Baca Berita Lainnya
EkonomiJusuf Kalla Bantah Keras Danai Kasus Ijazah Jokowi, Siap Lapor Polisi
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla membantah isu dirinya mendanai Roy Suryo sebesar Rp5 miliar untuk kasus ijazah palsu Jokowi. Merasa difitnah, JK akan melaporkan penyebar video tersebut ke Bareskrim Polri.
5 April 2026
EkonomiSensor Deteksi Bahaya, Kereta Cepat Whoosh Sempat Berhenti Mendadak di Kopo
PT KCIC membenarkan insiden berhentinya Kereta Cepat Whoosh di jalur layang Kopo akibat benda asing berupa seng yang terbang terbawa angin. Sistem sensor canggih berhasil mendeteksi ancaman secara dini.
5 April 2026Komentar ()
?
Anda harus login untuk menulis komentar.
BS
Budi Santoso
5 Mei 2023 pukul 10.30Artikel yang sangat informatif. Saya jadi lebih memahami situasi ekonomi saat ini.
SR
Siti Rahayu
5 Mei 2023 pukul 11.15Setuju, penjelasannya sangat jelas dan mudah dipahami.
AH
Ahmad Hidayat
5 Mei 2023 pukul 09.45Saya rasa ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan ini.
Artikel Terkait
Trending

Iklan
Sidebar Advertisement
