logo
Hukum

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pemkot

Erwin dan Rediana Awangga dijerat pasal korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek SKPD Kota Bandung tahun 2025

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pemkot

jumpa pers peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) di Aula Kejari, Jalan Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Lendra
Lendra Prasasti
Pimpinan Redaksi
KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awangga sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Ketua Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua tersangka, yakni E sebagai wakil wali kota aktif dan RA sebagai anggota DPRD aktif,” kata Irfan dalam jumpa pers peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) di Aula Kejari, Jalan Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan karena penyidik masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. “Kedua tersangka belum ditahan karena masih menunggu persetujuan Mendagri. Namun alat bukti dan materi penyelidikan sudah lengkap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Irfan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa kedua tersangka terbukti meminta jatah sejumlah proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung. Ia belum merinci proyek yang dimaksud, namun memastikan penyidikan telah mengarah pada pola penyalahgunaan kekuasaan.

“Sampai saat ini sudah diperiksa 75 saksi dan dua alat bukti lainnya. Modusnya sebagaimana disampaikan, yakni penyalahgunaan kewenangan dengan meminta proyek kepada pejabat terkait di SKPD masing-masing dan ikut menentukan penyedia,” jelas Ridha.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti atau saksi baru.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Wali Kota Bandung M. Farhan, Ridha menyebut belum ada urgensi. “Sampai saat ini belum memandang ada urgensinya memanggil wali kota. Namun ke depan, siapapun yang diperlukan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Alat bukti meliputi keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, dan lainnya,” tuturnya. (EVY)

Komentar ()

?

Anda harus login untuk menulis komentar.

BS

Budi Santoso

5 Mei 2023 pukul 10.30

Artikel yang sangat informatif. Saya jadi lebih memahami situasi ekonomi saat ini.

SR
Siti Rahayu
5 Mei 2023 pukul 11.15

Setuju, penjelasannya sangat jelas dan mudah dipahami.

AH

Ahmad Hidayat

5 Mei 2023 pukul 09.45

Saya rasa ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan ini.

Artikel Terkait

Iklan
Sidebar Advertisement
Memuat stasiun radio...